Naik Bus Antarkota Kini Bebas Surat Rapid Test Antigen
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19. Setelah sempat ramai mengenai kebijakan surat rapid test antigen sebagai syarat wajib bagi penumpang bus antarkota, kini aturan tersebut lebih longgar. Karena aturan tersebut kini hanya diwajibkan untuk penumpang ke Bali. Ketentuan itu diumumkan oleh operator …
Naik Bus Antarkota Kini Bebas Surat Rapid Test Antigen Selengkapnya »