Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei
Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 …
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei Selengkapnya »